Politik Islam Masa Hindia Belanda


POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA

  1. Politik Islam Pemerintah Hindia Belanda

Abad ke-20 merupakan puncak abad imperialism, di mana pada masa itu Inggris, Perancis dan lain-lainnya merajalela di Afrika dan Asia. Sedangkan Belanda di Indonesia sudah memulai politik ekspansinya jauh sebelum itu. Di Indonesia, Belanda menghadapi kenyataan bahwa sebagian besar penduduk yang dijajahnya di kepulauan Nusantara itu adalah beragama Islam, karena kurangnya pengetahuan yang tepat mengenai Islam, awalnya Belanda tidak berani mencampuri agama Islam secara langsung. Keengganan mencampuri masalah Islam ini sudah  tercermin dalam Undang-Undang Hindia Belanda. Akan tetapi, kebijaksanaan untuk tidak mencampuri agama ini nampak tidak konsisten karena tidak adanya garis yang jelas. Setelah kedatangan Snouck Hurgronje pada tahun 1889, barulah kemudian pemerintah Hindia Belanda mempunyai kebijaksanaan yang jelas mengenai masalah islam, di mana ia melawan ketakutan Belanda selama ini terhadap Belanda.
Sebagai kolonialis, pemerintah Hindia Belanda memerlukan Inlandisch Politik, yakni kebijaksanaan mengenai pribumi, untuk memahami dan menguasai pribumi. Sekalipun ia menegaskan bahwa pada hakekatnya orang islam di Indonesia itu penuh damai, namun dia pun tidak buta terhadap kemampuan politik fanatisme islam. Snouck Hurgronje membedakan islam dalam arti “ibadah” dengan islam sebagai “kekuatan sosial politik”. Dalam hal ini aia membagi masalah islam atas tiga kategori. Pertama, bidang agama murni atau ibadah. Kedua, bidang sosial kemasyarakatan. Ketiga, bidang politik. Masing-masing bidang ini dikenal sebagai islam politik atau kebijaksanaan pemerintah kolonial dalam menangani masalah islam di Indonesia. Politik semacam inilah yang kemudian oleh Kernkamp disebut Splitsingstheorie karena pada hakekatnya agama Islam tidak begitu jauh memisahkan ketiga bidang ini.
Dalam pidatonya di depan civitas akademica NIBA ( Nederlandsch Indische Bestuars Academie) Delft pada tahun 1911, Snouck Hurgronje memberikan penjelasan mengenai politik islamnya, yaitu 1). Terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. Mengenai bidang agama murni dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak menyinggung dogma atau ibadah murni agama Islam, hal ini disebabkan karena sebagaimana dogma agama lain yang dijamin kemerdekaannya. 2). Masalah perkawinan dan pembagian harta warisan dalam islam, 3). Tiada satu pun bentuk Pan Islam yang boleh diterima oleh kekuasaan Eropa. Mengenai bidang ketiga, yaitu Pan Islam, Snouck Hurgronje menilai gegabah seandainya pemerintah tidak turun tangan terhadap penyebaran ide Pan Islamisme. Oleh karena itu sangat ditekankan agar setiap pegawai pemerintah tidak menggabungkan Pan Islam dengan tugas jabatannya. Menurut Snouck Hurgronje, pemerintah kolonial selalu waspada terhadap bahaya Pan Islam. Seorang pegawai pemerintah tidak dibenarkan mengikuti ide Pan Islam, meskipun dia seorang muslim.
Sehubungan dengan politik islam Snouck Hurgronje yang telah disebutkan perlu digarisbawahi, bahwa latar belakang pemerintah kolonial tidak campur tangan dalam bidang ini. Sedangakan mengenai bidang kemasyarakatan , usaha untuk membawa masyarakat Indonesia menuju asosiasi dengan masyarakat Belanda, sepertinya tidak terlepas dari tujuan memelihara ketertiban keamanan di bawah kekuasaan Belanda, yaitu Pax Neerlandica. Pembahasan tentang politik islam ini akan dititikberatkan pada masalah kebijaksanaan pemerintah kolonial yang bersikap netral terhadap agama.
 Fakta bahwa sudah sejak abad ke-13 Islam sudah memilik kuasa diwilayah Indonesia, menghaharuskan orang-orang barat yang datang ke Indonesia berhadapan dengan orang Islam, hal itu bisa dilihat bahwa sejak zaman portugis, VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) maupun zaman Nederlands-Indië, hampir semua bentuk perlawanan- baik secara militan maupun kultural- berputar pada tokoh-tokoh Islam.
            Sehubungan dengan politik islam Snouck Hurgronje tersebut perlu di garisbawahi, bahwa latar belakang pemerintahan colonial tidak mencampuri bidang agama, tidak terlepas dari adanya asumsi tentang terjadinya evolusi meninggalkan agama, sedangkan campur tangan dari luar merupakan yang menghambat proses evolusi tersebut.
  1. Netral terhadap Agama
Hubungan antara pemerintah kolonian dengan agama tidaklah bisa di lepas dari hubungan antar sesama umat beragama, yakni antar umat islam dan Kristen. Hal ini terlihat jelas pada hubungan islam dan Kristen yang melatar belakangi hubungan belanda dan indonesia, dan pada hubungan antar penguasa belanda yang umumnya beragama Kristen dengan pribumi yang umumnya beragama islam. Dalam hal ini keinginan untuk menjelajah , betapapun mengakibatkanpemerintah colonial tidak akan mampu memperlakukan agama Kristen dengan pribumi sama dengan agamanya sendiri.
  1. Islam dan Kristen.
Penyebaran Agama di kepulauan Nusantara di rintis oleh para pedagang Arab dan India dengan penuh damai. Agama Kristen mulai di perkenalkan Portugis dengan kekerasan yang berlandaskan jiwa pemberontakan dan permusuhan tradisional terhadap islam, semua orang islam adalah moor dan musuh yang harus diperangi, orang orang Spanyol dan Portugis menjelang abad ke 16 sengaja datang ke pelosok dunia antara lain untuk memerangi islam dan menggantikannya dengan agama Kristen.
Pada abad ke 19 , umumnya orang Belanda merasa optimis untuk bisa secepatnya mengikis pengaruh islam di indonesia melalui kristenisasi. Pada akhirnya abad ini pula di negri Belanda masih di tulis orang bahwa mayoritas penduduk Jawa adalah abangan yang hidupnya tidak persis sesuai dengan tuntunan formal Agama, tetapi walau seperti itu pun Agama Islam merupakan kekuatan dinamik bagi para petani Jawi. Pada masa itu pemerintah Hindia Belanda yang tidak begitu aktif dalam memperhatikan kepentingan zending, sering mendapatkan tekanan, sementara itu undang undang Belanda memungkinkan untuk Kristen dan protestan dan mis khatolik untuk beroperasi di indonesia.
Masalah posisi hukum Kristen Pribumi sering di keluhkan dalam parlemen Belanda, menurut ayat 124 dan 17 tentang instruksi para bupati,hanya seorang islam yang berhak mengawasi islam dan ulamanya, ini berarti bahwa seorang bupati yang masuk agama Kristen harus di pecat. Di parlemen Belanda Agama Islam sering mendapat perlawanan sengit dari anggota anggota Kristen maupun partai Agama. 
Sampai awal abad ke 20 dukungan terhadap kristenisasii baik yang di lakukan oleh K.F. Holle maupun snouck hurgronje, hanya di terbatas pada daerah pelbegu di tapanuli. Terhadap daerah yang islamisasinya kuat semacam Aceh misalnya Snouck horgronje tidak merestui di lancarkannya kristenisasi. Namun perkembangan kemudian ternyata menunjukan bahwa dalam banyak hal ajaran islam justru mengakibat perubahan dan modernisasi bagi masyarakat indonesia, sehingga pemerintah Belanda berjuang untuk membatasi pengaruh islam itu denganmendukung kepala adat dan menggalakkan rasa kedaerahan dan pada saat itu kebangkitan islam juga di nilai sebagi akibat dari aktivitas kristenisasi.
Dari aneka data tersebut jelas terlihat bahwa persaingan antara pemerintah belanda, Kristen, dan Islam, lebih bersifat persaingan dua lawan satu dari pada persaingan segitiga, karena sebagian besar pribumi beragama Islam, maka persaingan menghadapi islam juga akan menyangkut sebagian besar penduduk indonesia.

D.    Netral Teori dan Praktek
Undang undang dasar belanda ayat 119 tahun 1855 menyatakan bahwa pemerintahan bersikap netral terhadap agama, dalam kaitan inilah akan di tinjau lebih lanjut lagi kebijaksanaan pemerintah Hindia belanda terhadap agama islam khususnya , dan sepintas, lalu juga agama lain pada umumnya, untuk mengetahui sejauh mana pernyataan netral terhadap itu  bisa di terapkan dalam praktekpelaksanaan.
Kebijakan pemerintah Hindia Belanda untuk bersikap netral terhadap agama ini tertuang dalam Undang-undang Dasar Belanda ayat 119 tahun 1885 yang menyatakan bahwa pemerintah Belanda mengakui kemerdekaan beragama dan menyatakan netral dalam masalah agama, kecuali bila aktivitas agama tersebut dinilai mengganggu ketertiban keamanan. Jika sepintas dipahami makna netral terhadap agama tersebut, pastinya yang terbesit yakni keengganan pemerintah Belanda untuk tidak memihak dan tidak ikut campur tangan sama sekali terhadap semua agama yang ada di Indonesia kala itu. Namun kenyataaan yang didapatkan tidak sesuai isi teks undang-undang yang digaungkan. Pemerintah Belanda memiliki sikap yang cenderung tidak   konsisten terhadap kebijakan yang dikeluarkannya sendiri. Hal ini tercermin dalam kebijakan yang dikeluarkan bagi masyarakat Indonesia sebagaimana berikut ini:
a. Terhadap masyarakat animis, pemerintah Belanda melarang kebiasaan kebiasaan tertentu mereka, misalnya: menjadikan manusia sebagai kurban pemujaan, perang balas dendam, potong kepala, dan sebagainya.
b. Terhadap masyarakat Hindu, pemerintah Belanda melarang kebiasaan yang mewajibkan seorang janda membakar diri ketika suaminya meninggal.
c. Terhadap Islam, pemerintah Belanda tidak berkenan ikut campur dalam urusan pembangunan masjid, tetapi bersikap sangat waspada dan penuh curiga terhadap para haji, sehingga pada tahun 1859 pemerintah Belanda mengeluarjan suatu ordonansi yang mengatur masalah ibadah haji lebih ketat dari sebelumnya.
d. Sedangkan terhadap Kristen, pemerintah Belanda bersikap sangat peduli terutama dalam hal pemberian bantuan bagi kegiatan keagamaan Kristen yang seringkali sangat tidak adil antara agama yang lainnya. Misalnya bantuan untuk Kristen berjumlah f. 1.666.300,-; sedangkan untuk Islam hanya berjumlah f. 3.950,-;.  Berdasarkan kenyataan di atas, kebijakan netral terhadap agama yang dikeluarkan pemerintah Belanda ini, secara teori dan praktik tidak ada kesinambungan. Di mana dalam teori pemerintah Belanda seakan-akan tidak mau ikut campur tangan terhadap urusan semua agama, namun pada kenyataannya pemerintah Belanda nampaknya tidak dapat menahan diri untuk terus mengatur dan mengawasi setiap gerak-gerik masyarakat jajahannya dengan berbagai siasat yang dikeluarkan baik melalui kebijaksanaan ataupun berbagai ordonansi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Belanda, karena memang pemerintah Belanda tidak benar-benar bersikap netral pada semua agama, tujuannya yakni demi terpeliharanya ketertiban keamanan dan demi kelestarian kekuasaannya di Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Lisan, Teka Teki di Indonesia dan contohnya

PEMBAHARUAN SHER SHAH SURI

Harmoni di Ufuk Timur Kediri