Politik Islam Masa Hindia Belanda
POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA
- Politik
Islam Pemerintah Hindia Belanda
Abad
ke-20 merupakan puncak abad imperialism, di mana pada masa itu Inggris,
Perancis dan lain-lainnya merajalela di Afrika dan Asia. Sedangkan Belanda di
Indonesia sudah memulai politik ekspansinya jauh sebelum itu. Di Indonesia,
Belanda menghadapi kenyataan bahwa sebagian besar penduduk yang dijajahnya di
kepulauan Nusantara itu adalah beragama Islam, karena kurangnya pengetahuan
yang tepat mengenai Islam, awalnya Belanda tidak berani mencampuri agama Islam
secara langsung. Keengganan mencampuri masalah Islam ini sudah tercermin dalam Undang-Undang Hindia Belanda.
Akan tetapi, kebijaksanaan untuk tidak mencampuri agama ini nampak tidak
konsisten karena tidak adanya garis yang jelas. Setelah kedatangan Snouck
Hurgronje pada tahun 1889, barulah kemudian pemerintah Hindia Belanda mempunyai
kebijaksanaan yang jelas mengenai masalah islam, di mana ia melawan ketakutan
Belanda selama ini terhadap Belanda.
Sebagai
kolonialis, pemerintah Hindia Belanda memerlukan Inlandisch Politik, yakni
kebijaksanaan mengenai pribumi, untuk memahami dan menguasai pribumi. Sekalipun
ia menegaskan bahwa pada hakekatnya orang islam di Indonesia itu penuh damai,
namun dia pun tidak buta terhadap kemampuan politik fanatisme islam. Snouck
Hurgronje membedakan islam dalam arti “ibadah” dengan islam sebagai “kekuatan
sosial politik”. Dalam hal ini aia membagi masalah islam atas tiga kategori.
Pertama, bidang agama murni atau ibadah. Kedua, bidang sosial kemasyarakatan.
Ketiga, bidang politik. Masing-masing bidang ini dikenal sebagai islam politik
atau kebijaksanaan pemerintah kolonial dalam menangani masalah islam di
Indonesia. Politik semacam inilah yang kemudian oleh Kernkamp disebut
Splitsingstheorie karena pada hakekatnya agama Islam tidak begitu jauh
memisahkan ketiga bidang ini.
Dalam
pidatonya di depan civitas akademica NIBA ( Nederlandsch Indische Bestuars
Academie) Delft pada tahun 1911, Snouck Hurgronje memberikan penjelasan
mengenai politik islamnya, yaitu 1). Terhadap dogma dan perintah hukum yang
murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. Mengenai bidang agama murni
dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak menyinggung dogma atau ibadah
murni agama Islam, hal ini disebabkan karena sebagaimana dogma agama lain yang
dijamin kemerdekaannya. 2). Masalah perkawinan dan pembagian harta warisan
dalam islam, 3). Tiada satu pun bentuk Pan Islam yang boleh diterima oleh
kekuasaan Eropa. Mengenai bidang ketiga, yaitu Pan Islam, Snouck Hurgronje
menilai gegabah seandainya pemerintah tidak turun tangan terhadap penyebaran
ide Pan Islamisme. Oleh karena itu sangat ditekankan agar setiap pegawai
pemerintah tidak menggabungkan Pan Islam dengan tugas jabatannya. Menurut
Snouck Hurgronje, pemerintah kolonial selalu waspada terhadap bahaya Pan Islam.
Seorang pegawai pemerintah tidak dibenarkan mengikuti ide Pan Islam, meskipun
dia seorang muslim.
Sehubungan
dengan politik islam Snouck Hurgronje yang telah disebutkan perlu
digarisbawahi, bahwa latar belakang pemerintah kolonial tidak campur tangan
dalam bidang ini. Sedangakan mengenai bidang kemasyarakatan , usaha untuk
membawa masyarakat Indonesia menuju asosiasi dengan masyarakat Belanda,
sepertinya tidak terlepas dari tujuan memelihara ketertiban keamanan di bawah
kekuasaan Belanda, yaitu Pax Neerlandica. Pembahasan tentang politik islam ini
akan dititikberatkan pada masalah kebijaksanaan pemerintah kolonial yang
bersikap netral terhadap agama.
Fakta bahwa sudah sejak abad ke-13 Islam sudah
memilik kuasa diwilayah Indonesia, menghaharuskan orang-orang barat yang datang
ke Indonesia berhadapan dengan orang Islam, hal itu bisa dilihat bahwa sejak
zaman portugis, VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) maupun zaman
Nederlands-Indië, hampir semua bentuk perlawanan- baik secara militan maupun
kultural- berputar pada tokoh-tokoh Islam.
Sehubungan dengan politik islam
Snouck Hurgronje tersebut perlu di garisbawahi, bahwa latar belakang
pemerintahan colonial tidak mencampuri bidang agama, tidak terlepas dari adanya
asumsi tentang terjadinya evolusi meninggalkan agama, sedangkan campur tangan
dari luar merupakan yang menghambat proses evolusi tersebut.
- Netral
terhadap Agama
Hubungan
antara pemerintah kolonian dengan agama tidaklah bisa di lepas dari hubungan
antar sesama umat beragama, yakni antar umat islam dan Kristen. Hal ini
terlihat jelas pada hubungan islam dan Kristen yang melatar belakangi hubungan
belanda dan indonesia, dan pada hubungan antar penguasa belanda yang umumnya
beragama Kristen dengan pribumi yang umumnya beragama islam. Dalam hal ini
keinginan untuk menjelajah , betapapun mengakibatkanpemerintah colonial tidak
akan mampu memperlakukan agama Kristen dengan pribumi sama dengan agamanya
sendiri.
- Islam dan Kristen.
Penyebaran
Agama di kepulauan Nusantara di rintis oleh para pedagang Arab dan India dengan
penuh damai. Agama Kristen mulai di perkenalkan Portugis dengan kekerasan yang
berlandaskan jiwa pemberontakan dan permusuhan tradisional terhadap islam,
semua orang islam adalah moor dan musuh yang harus diperangi, orang orang
Spanyol dan Portugis menjelang abad ke 16 sengaja datang ke pelosok dunia
antara lain untuk memerangi islam dan menggantikannya dengan agama Kristen.
Pada
abad ke 19 , umumnya orang Belanda merasa optimis untuk bisa secepatnya
mengikis pengaruh islam di indonesia melalui kristenisasi. Pada akhirnya abad
ini pula di negri Belanda masih di tulis orang bahwa mayoritas penduduk Jawa
adalah abangan yang hidupnya tidak persis sesuai dengan tuntunan formal Agama,
tetapi walau seperti itu pun Agama Islam merupakan kekuatan dinamik bagi para
petani Jawi. Pada masa itu pemerintah Hindia Belanda yang tidak begitu aktif
dalam memperhatikan kepentingan zending, sering mendapatkan tekanan, sementara
itu undang undang Belanda memungkinkan untuk Kristen dan protestan dan mis
khatolik untuk beroperasi di indonesia.
Masalah
posisi hukum Kristen Pribumi sering di keluhkan dalam parlemen Belanda, menurut
ayat 124 dan 17 tentang instruksi para bupati,hanya seorang islam yang berhak
mengawasi islam dan ulamanya, ini berarti bahwa seorang bupati yang masuk agama
Kristen harus di pecat. Di parlemen Belanda Agama Islam sering mendapat
perlawanan sengit dari anggota anggota Kristen maupun partai Agama.
Sampai
awal abad ke 20 dukungan terhadap kristenisasii baik yang di lakukan oleh K.F.
Holle maupun snouck hurgronje, hanya di terbatas pada daerah pelbegu di
tapanuli. Terhadap daerah yang islamisasinya kuat semacam Aceh misalnya Snouck
horgronje tidak merestui di lancarkannya kristenisasi. Namun perkembangan
kemudian ternyata menunjukan bahwa dalam banyak hal ajaran islam justru
mengakibat perubahan dan modernisasi bagi masyarakat indonesia, sehingga
pemerintah Belanda berjuang untuk membatasi pengaruh islam itu denganmendukung
kepala adat dan menggalakkan rasa kedaerahan dan pada saat itu kebangkitan
islam juga di nilai sebagi akibat dari aktivitas kristenisasi.
Dari
aneka data tersebut jelas terlihat bahwa persaingan antara pemerintah belanda,
Kristen, dan Islam, lebih bersifat persaingan dua lawan satu dari pada
persaingan segitiga, karena sebagian besar pribumi beragama Islam, maka
persaingan menghadapi islam juga akan menyangkut sebagian besar penduduk
indonesia.
D.
Netral Teori dan Praktek
Undang
undang dasar belanda ayat 119 tahun 1855 menyatakan bahwa pemerintahan bersikap
netral terhadap agama, dalam kaitan inilah akan di tinjau lebih lanjut lagi kebijaksanaan
pemerintah Hindia belanda terhadap agama islam khususnya , dan sepintas, lalu
juga agama lain pada umumnya, untuk mengetahui sejauh mana pernyataan netral
terhadap itu bisa di terapkan dalam
praktekpelaksanaan.
Kebijakan
pemerintah Hindia Belanda untuk bersikap netral terhadap agama ini tertuang
dalam Undang-undang Dasar Belanda ayat 119 tahun 1885 yang menyatakan bahwa
pemerintah Belanda mengakui kemerdekaan beragama dan menyatakan netral dalam
masalah agama, kecuali bila aktivitas agama tersebut dinilai mengganggu ketertiban
keamanan. Jika sepintas dipahami makna netral terhadap agama tersebut, pastinya
yang terbesit yakni keengganan pemerintah Belanda untuk tidak memihak dan tidak
ikut campur tangan sama sekali terhadap semua agama yang ada di Indonesia kala
itu. Namun kenyataaan yang didapatkan tidak sesuai isi teks undang-undang yang digaungkan.
Pemerintah Belanda memiliki sikap yang cenderung tidak konsisten terhadap kebijakan yang
dikeluarkannya sendiri. Hal ini tercermin dalam kebijakan yang dikeluarkan bagi
masyarakat Indonesia sebagaimana berikut ini:
a.
Terhadap masyarakat animis, pemerintah Belanda melarang kebiasaan kebiasaan
tertentu mereka, misalnya: menjadikan manusia sebagai kurban pemujaan, perang
balas dendam, potong kepala, dan sebagainya.
b.
Terhadap masyarakat Hindu, pemerintah Belanda melarang kebiasaan yang
mewajibkan seorang janda membakar diri ketika suaminya meninggal.
c.
Terhadap Islam, pemerintah Belanda tidak berkenan ikut campur dalam urusan
pembangunan masjid, tetapi bersikap sangat waspada dan penuh curiga terhadap
para haji, sehingga pada tahun 1859 pemerintah Belanda mengeluarjan suatu
ordonansi yang mengatur masalah ibadah haji lebih ketat dari sebelumnya.
d.
Sedangkan terhadap Kristen, pemerintah Belanda bersikap sangat peduli terutama
dalam hal pemberian bantuan bagi kegiatan keagamaan Kristen yang seringkali
sangat tidak adil antara agama yang lainnya. Misalnya bantuan untuk Kristen
berjumlah f. 1.666.300,-; sedangkan untuk Islam hanya berjumlah f.
3.950,-;. Berdasarkan kenyataan di atas,
kebijakan netral terhadap agama yang dikeluarkan pemerintah Belanda ini, secara
teori dan praktik tidak ada kesinambungan. Di mana dalam teori pemerintah
Belanda seakan-akan tidak mau ikut campur tangan terhadap urusan semua agama,
namun pada kenyataannya pemerintah Belanda nampaknya tidak dapat menahan diri
untuk terus mengatur dan mengawasi setiap gerak-gerik masyarakat jajahannya
dengan berbagai siasat yang dikeluarkan baik melalui kebijaksanaan ataupun
berbagai ordonansi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Belanda, karena memang
pemerintah Belanda tidak benar-benar bersikap netral pada semua agama,
tujuannya yakni demi terpeliharanya ketertiban keamanan dan demi kelestarian
kekuasaannya di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar