PENGANTAR PANCASILA
PENGANTAR
PANCASILA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata kuliah Pancasila
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Abdul Karim, Double M. A.

Disusun Oleh :
MUHAMMAD BAYU HABIBIE
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
puji syukur khadirat allah stw yang telah memberikan kita
segala nikmat baik itu nikmat kesehatan, nikmat ke ceriaan mau sehingga kita
dapat berkumpul di kelas yang sederhana ini
dan tak lupa pula
salawat dan salam kita curahkan ke pada pemuda padang pasir yang gagah dan
berani beliau adalah nabi Muhammad SAW, kerena beliau telah membawa kita dari
alam kebodohan menuju alam yang berilmu pengetahuan, dari alam jahiliah menuju
alam islamiah, dari alam kegelapan menuju alam yang terang benerang seperti
yang kita sarakan pada saat sekarang ini.
Ada pun tujuan kami di
depan ini adalah kami ingin menyampaikan dan ingin mempresentasikan hasil kerja
kelompok kami yang berkaitan dengan pancasila.
Jika terdapat kesalahan
pada makalah kami harap di maklumi karena kami juga manusia, manusia itu tiada
yang sempurna, kami mohon kritik dan sarannya dari teman
teman.
DAFTAR ISI
Cover................................................................................................................................. 1
Kata
pengantar.................................................................................................................. 2
Daftar
isi............................................................................................................................ 3
Bab
l.................................................................................................................................. 4
Latar
Belakang.................................................................................................................. 4
Tujuan................................................................................................................................ 5
Bab
ll................................................................................................................................. 6
1.Filosofil
Pancasila........................................................................................................... 6
Landasan filosofil pancasila.................................................................................. 6
a.Pengertian Filsafat.......................................................................................... 6
b.Pengertian pancasila....................................................................................... 7
c.Pengertian pancasila secara
etimologis........................................................... 7
d.Pengertian secara historis............................................................................... 7
e.Pengertian pancasila secara
termitologis......................................................... 7
f.Pengertian filsafat
pancasila........................................................................... 9
2.Pancasila
sebagai dasar Negara RI............................................................................... 11
3.Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa............................................................ 12
4.Falsafah
pancasila sebagai dasar falsafah Negara Rl.................................................... 13
Bab
lll.............................................................................................................................. 14
Kesimpulan...................................................................................................................... 15
Daftar
pustaka................................................................................................................. 16
BAB I
Latar Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. tahun 1945 yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata pancasila merupakan
konsep dasar bagi bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai
pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, dan juga sebagai alat pemersatu dalam
hidup kerukunan berbangsa dan bernegara, serta sebagai pandangan hidup untuk
kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak mengerti tentang pancasila. Pancasila lahir 1 Juni 1945,
ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945.Tentu saat itu
pancasila pasti ada yang merumuskannya , Indonesia telah mencatat sejarah bahwa
perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir
Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat
bertahan dari guncangan kisruh politik di negara indonesia, yaitu pertama ialah
karena Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila
berarti dia menentang toleransi.
Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel (mudah di ikuti), yang dapat mencakup
faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang
positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.dan,
sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang
positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.
bangsa
Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur, Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan
keyakinan serta agama.
Dengan demikian bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus
diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai,
menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara
Indonesia ini.
tujuan kami menyusun makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
pancasila
2. Untuk mempresentasikan hasil dari kerja
sama kami
3. Untuk menambah wawasan tentang
pancasila
4. Untuk mengetahui dasar berdiriny bangsa
Indonesia yang berlandasan dengan pancasila
BAB II
1. FILOSOFIS PANCASILA
Landasan Filosofis
Pancasila
a. Pengertian Filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai
“cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau
kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan
makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban
manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
Socrates (469-399 s.M.)
“Filsafat adalah suatu pemikiran
bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau
refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif”
Plato (472 – 347 s. M.)
“Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth)”
b. Pengertian Pancasila
Kata
Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai 5 Dasar atau Ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup
atau Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain atau
Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin atau Dilarang
berjinah
4. Jangan berkata palsu atau Dilarang
berbohong atau berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran
atau Dilarang minuman keras.
c. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka yang mana dalam ajaran buddha tersebut
terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai surge atau kebahagiaan melalui Pancasila
yang isinya 5 sila.
d. Pengertian secara Historis
• Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara.
• Pada tanggal 17 Agustus
1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18
Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang mana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
e. Pengertian Pancasila
Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat alat untuk
Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil
mengesahkan UUD 45 yang mana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4
Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut
secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh
PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila juga Berbentuk
Berjenjang, Piramid.
Pancasila
menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1. Prikebangsaan.
2. Prikemanusiaan.
3. Priketuhanan.
4. Prikerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI,
sebagai berikut:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya
sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
f. Pengertian Filsafat
Pancasila
Pancasila dikenal sebagai
filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila
telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia.
Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui
sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari
waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila menurut Soekarno
Sukarno
menyatakan bahwa Pancasila merupakan
filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan
akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).
Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia
Filsafat Pancasila versi Soeharto
pengertian
filsafat menurut soeharto Pancasila secara
umum adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya
filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.Kebenaran indra (pengetahuan
biasa)
2 Kebenaran ilmiah
(ilmu-ilmu pengetahuan)
3.Kebenaran filosofis
(filsafat)
4.Kebenaran religius
(religi)
Untuk
lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita
kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang
berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, Tinjauan Pancasila
adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Menurut
Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese
pikiran, Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa
ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi.
Semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis.
Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan
pemandangan tinjauan hidup.
2. Pancasila Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Sidang
BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari
UUD.
Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh
masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah
Indonesia.
Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat,
dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu
model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia,
Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di
tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal
dan abadi.
3. Pancasila Sebagai
Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional (Dpn), yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia
ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa
Indonesia sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu
sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan
berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol,
Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan
berkembang, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
maka
kita sudah sngat menggali pembahasan sekilas tentang pancasila sendiri merupakan
:
a) Dasar negara kita,
Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku
di negara kita.
b) Pandangan hidup
bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c) Jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri
khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
d) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa NKRI, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e) Perjanjian luhur
rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan
sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena
ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh
karena pancasila sebai kesatuan bangsa dan menghargai pancasila adalah
bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi
kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
perlu
juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita
maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan,
sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
4. Falsafah Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
1. Dalam Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2. Dalam Naskah Politik
yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudia dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
3. Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4. Dalam Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5. Dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
6. Dalam Pembukaan UUD
1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
BAB lll
Kesimpulan
Setelah
memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan
sebagai berikut:
1.Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.Fungsi utama filsafat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
1. Dalam Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang
kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan
Piagam Jakarta).
3. Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS) tanggal 27 Desember
1945, alinea IV.
5. Dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
6. Dalam Pembukaan UUD
1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Warganegara
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia
Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
Daftar pustaka
Prof,dr suyahmo, Msi (
Filsafat Pancasila),Presentasi untuk tugas pancasila,Bambang suteng
sulasmono,(dasar negara pancasila), Ronto,S.Pd,M,Si ,(Pancasila sebagai
ideology dan dasar Negara),dan wordpress.com
Komentar
Posting Komentar