DEMOKRASI
DEMOKRASI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata kuliah Kewarganegaraan

Disusun Oleh :
Muhammad
Bayu Habibie (16120003)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
DAFTAR
ISI
BAB I Pembukaan
1.
Latar Belakang......................................................................................................... 1
2.
Rumusan
Masalah.................................................................................................... 2
3.
Tujuan ..................................................................................................................... 2
BAB II Pembahasan
A.
Pengertian
demokrasi............................................................................................... 3
B.
Demokrasi
sebagai sikap dan pandangan hidup...................................................... 4
C.
Unsur unsur
penegak demokrasi.............................................................................. 4
D.
Parameter
tatanan kehidupan demokrasi................................................................. 7
E.
Sejarah
demokrasi di Indonesia............................................................................... 7
F.
Pendidikan
demokrasi............................................................................................. 8
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan ........................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 15
BAB I
1.
Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah
demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita
bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan
dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak
memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara,
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini
demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana
seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi
masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya
adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia
harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup
dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di
desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi
demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih
dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati
oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan.
Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti
mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli
berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang
mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan
nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional
Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan
pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau
mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang
Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia
dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
2.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian
demokrasi
2.
Apa saja unsur
penegak demokrasi
3.
Pengertian
pendidikan demokrasi
4.
Demokrasi
sebagai sikap dan dandangan hidup kita
3.
Tujuan
1.
Mengetahui apa
itu demokrasi
2.
Mengetahui apa
apa saja unsur negak demokrasi
3.
Dan mengetahui
perbedaan antara demokrasi dan pendidikan demokrasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
pengertian demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut.
© abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, dan untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi
berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles Costello, Demokrasi adalah sistem
social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
© Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara
yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
© Harris Soche, Demokrasi adalah
pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1. Penduduk ikut pemilu
2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun sekali
3. Penduduk ikut kampanye pemilu
4. Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas
5. Penduduk komunikasi langsung dengan
pemerintah.
B. demokrasi sebagai sikap dan pandangan hidup
Demokrasi
tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha
nyata setiap warga negara dan pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai
manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social
(rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah
dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk
sendi kehidupam bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintah demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed
(eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada
umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma demokrasi. Karena
itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang terbaik di baik dengan sistem lainnya.
C. Unsur-unsur penegak demokrasi
1. Negara
Hukum
Konsep negara hukum mengandung
pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui
perkembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak
asasi manusia.
Konsep negara hukum berdasarkan atas
istilah rechtsstaat
dan the
rule of law yang dietjemahkan menjadi negara
hukum.Rechtsstaat memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
1. Adanya perlindungan terhadap HAM;
2.
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM;
3.
Pemerintahan berdasarkan peraturan;
4.
Adanya peradilan administrasi.
Sedangkan the
rule of lawdicirikan oleh :
1.
Adanya supremasi aturan – aturan hukum;
2.
Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum;
3.
Adanya jaminan perlindunga HAM.
Dengan
demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas
dicirikan sebagai berikut :
1.
Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM;
2.
Adanya supremasi hukum didalam penyelenggaraan pemerintahan;
3.
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
4.
Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Dengan demikian berdasarkan
penjelasan diatas, negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum
yang dihasilkan oleh lembaga legislatifdalam penyelenggaraan negara, maupun
dalam arti material yaitu selain menegakan hukum, aspek keadilan harus
diperhatikan menjadi prasyarat terwujudkan demokrasi dalam kehudupan berbangsa
dan bernegara. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana
demokratis sulit dibangun.
2. Masyarakat
Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan
masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat
egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
menbangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanay partisipasi masyarakat dalam proses – proses pengambilan keputusan
yang dilakuakn oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratka adanya
civil engagement yaitu keterlibatan masyarakat dalam asosiasi – asosiasi
sosial. Civil engagement ini merupakan tumbuhnya sukap terbuka, percaya dan
toleran antar satu dan dengan lain yang sangat penting artinya bagi
terbangunnya politik demokrasi. Masyarakat nadani dan demokrasi dua kata kunci
yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap senagai hasil dinamika
masyarakat yang menhendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan
pandangan dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan,
adanya keragaman dan konsesus. Tatanan nilai – nilai masyarakay tersebut ada
dalam masyarakat madani. Karena itu dmokrasi membutuhkan tatanan nilai – nilai
sosial yang ada dalam masyarakata madani.
3. Infrastruktur
Politik
Komponen berikutnya yang dapat
mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur
politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan
atau kelompok kepentinga. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik
yang anggota – anggotanya merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita
yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
dalam mewujudkan kebijakan – kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal
dengan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang terhimpun
dalam suatu wadah organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya.
Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang
dalam suatu wadah organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan
keilmuan tertentu.
Partai
politik memiliki beberapa fungsi dalam tegaknya demokrasi diantaranya :
1.
Sebagai sarana komunikasi politik;
2.
Sebagai sarana sosialisasi politik;
3.
Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik;
4.
Sebagai sarana pengatur konflik.
Keempat fungsi tersebut merupakan
penjawantahan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol
rakyat melelui pertai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan
serta adanya penyelesaian konflik secara damai. Begitu pula aktivitas yang
dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan
adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat dan melakuakn oposisi
terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator tegaknya sebuah
demokrasi.
D.
Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
Suatu pemerintahan dikatakan
demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip
demokrasi. Prinsip-prinsip dasr demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan
pluralisme. Demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung prinsip-prinsip
tersebut, ia mempunyai parameternya sebagai ukuran apakah suatu negara atau
pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya. Sedikitnya tiga aspek
dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan
dalam suatu negara . Ketiga aspek tersebut adalah:
·
Pemilihan umun sebagai
proses pembentukan pemerintah. Hingga saat ini diyakini oleh banyak kalangan
ahli demokrasi sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pergantian
pemerintahan.
·
Susunan kekuasaan
negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari
penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
·
Kontrol rakyat, yaitu
suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang
jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check
and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
E. Sejarah perkembangan
demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu
sebagai berikut :
§ Demokrasi
pada periode 1945-1959
Masa itu disebut demokrasi parlementer,
karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula
kedudukan partai politik. Perdebatan antar partai politik sering terjadi
demikian pula demikian kebijakan pemerintah, bahkan sering berakhir dengan
ketidaksepakatan. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945
§ Periode
1959-1965
Masa ini disebut demokrasi terpimpin
karena demokrasi dikendalikan oleh presiden yang mengakibatkan komunikasi
politik tersumbat.
§ Periode
1965-1998
Masa ini disebut masa demokrasi
retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi
terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945
dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran
praktis karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya
terpimpin kembali dengan metodelain bahkan terjadi kembali penyumbatan
komunikasi politik.
§ Periode
1998-sekarang
Masa ini disebut dengan era
reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru
karena metode demokrasi yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan
periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti menguatnya
kedudukan partai politik. Contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur,
Walikota maupun Bupati.
F. pendidikan demokrasi.
Bagi
negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang
penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan.
Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak disalahgunakan atau menjurus
kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan, sehingga merusak fasilitas
umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai bagian dari demokrasi.
Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1).
Bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik
dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah
menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu
pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.
Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau otonter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini disadari oleh yang berkuasa akan mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan demokrasi rakyat akan diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi. Pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh para tokoh pendidikan dan para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa. Sementara menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa:
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur a) Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri; b) Kebebasan intelektual; c) Kesempatan untuk bersaing di dalam perrwujudan diri ssendiri(self realization); d) Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok-, e) Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina masyarakat di masa depan
Berdasarkan pendapat di atas menunjukan bahwa pendidikan demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra dkk (2004:2), bahwa: "... PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi". Kemudian Winataputra dkk (2004:3), mengemukakan bahwa: "Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab"- Pentingnya PKn sebagai wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikar Nasional (Sisdiknas), di mana PKn merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan sacara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, rnenyadari akan keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya dalan masyarakat. Sebaliknya jika pratik sistem politik dalam Negara demokrasi mengabaikan nilai-nilai demokrasi, maka terjadilah konflik, krisis dan lemahnya pemahaman politik. Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dimana negaranya menganut sistem demokrasi, maka warga negaranya akan demokratis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi, Gandal dan Finn (1992) menegaskan bahwa "democracy does not teach it self. If the strengts, benefits, and responsibilities of democracy are not made clear to citizens. They will be ill equipped to defend on it". Dengan kata lain demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan, kemanfaatan dan tanggungjawab demokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahannkannya.
Thomas Jefferson sebagai penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dalam Wahab (2001), menyatakan bahwa: "that the knowledge, skills, behaviors of democratic citizenship do not just occur naturality in oneself-but rather they must be taught consciously through schooling to teach new generation. i.e. they are learned behaviors”.
Maksudnya pengetahuan, skil, prilaku warga negara yang demokratis tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi harus diajarkan kepada generasi penerus. Winataputra. (2001) dalam disartasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunjukan bahwa pendidikan demokrasi tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, akan tetapi harus benar-benar digali dari budaya masyarakat itu sendiri. Kemudian demokrasi itu akan terus berlangsung dan berkembang manakala kita dapat mentransformasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokratis.
Demokrasi bisa tertanam dalam diri siswa dan juga bisa tumbuh dan berkembang dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara, selain perlu keteladan dari orang tua, guru, tokoh masyarakat dan aparat, juga perlu pembelajaran dan pembudayaan demokrasi secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Djiwandono dkk (2003:34): "Oleh karena itu, sebenarnya praktek demokrasi tidak mungkin langsung jadi, semuanya butuh tahap belajar dari perkembangan masing-masing negara". Ada lagi hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pola pembelajarannya harus demokratis. Jangan sampai pembelajaran demokrasi, tetapi pola pembelajarannya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Keadaan seperti ini jelas akan menjadi kontra produktif dengan tujuan pembelajaran dan pernbudayaan demokrasi
Demokrasi merupakan suatu proses pendidikan, bukan suatu yang dapat diciptakan dalam waktu sekejap. Karena itu betapa penting proses pendidikan dan latihan berdemokrasi baik pada institusi sosial, ekonomi, budaya, apalagi pada institusi politik. Diatas segala itu, demokrasi hanya akan tumbuh kalau ada kesadaran berdemokrasi (democratic consciousness), sikap tanggungjawab dalam berdemokrasi (democratic reponsibility). Demokrasi bukan sekedar cara memperoleh kekuasan tetapi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan umum dengan Cara-cara yang demokratis. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan demokrasi dibatasi oleh tanggungjawab terhadap kepentingan umum dan hukum, karena demokrasi adalah pemerintahan untuk kepentingan umum dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan berdasarkan hukum (democracy under the rule of law). Namun kondisi objektif memperlihatkan bahwa pembelajaran yang selama ini dipraktikan belum kondusif bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi. Seperti halnya dikemukakan oleh Affandi (2005:8) bahwa :
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis sebagai mana sekolah yang ada dewasa ini ?
Berdasarkan pendapat di atas, memberikan implikasi bahwa pendidikan demokrasi sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis. Seperti halnya dikemukakan oleh Gandal dan Finn (1992) dalam Winataputra (2001) mengatakan: "seek only to familiarize people with the precepts of democracy, but also to produce citizens who are principled, independent, inquisitive, and analytic in their outlook" yakni pendidikan bukan hanya sekedar memberikan pengetahun dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan warga negaranya yang berpendirian teguh, madiri memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan. Namun diingatkannya bahwa pendidikan demokrasi ini jangan hanya dilihat sebagai isolated subject yang diajarkan dalam waktu terjadwal yang cenderung diabaikan lagi, tetapi It is link to nearly everything else that students learn in school-whether it be history, civics, ethics, or economics and too much that goes on out side of school. Jadi jangan hanya dilihat sebagai mateapelajaran yang terisolasi, tetapi harus dikaitkan dengan banyak hal yang dipelajari siswa, mungkin dalam pelajaran sejarah, Kewarganegaraan, Etika, atau Ekonomi dan lebih banyak terjadi di luar sekolah.
Pendidikan demokrasi yang baik menurut Gandal dan Finn (1992) perlu dikembangkannya model "school-based democracy education", paling tidak dalam empat bentuk alternatif. (1) the root and braces of the democratic ide?, perhatian yang cermat yaitu landasan dan bentuk-bentuk demokrasi. (2) how the ideas of democracy have been translated into institutions and practices around the world and through the age" bagaimana ide demokrasi telah diterjemaahkan ke daiam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa, akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu, (3) adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat belajar sejarah demokrasi di negaranya yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan dinegaranya dalam berbagai kurun waktu, (4) tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan dinegara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi datam berbagai konteks.
Disamping keempat hal tersebut perlu ditambahkan pula upaya dikembangkan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang nuansa demokrasi dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokratis, dan melibatkan siswa daiam kegiatan masyarakat. Lain halnya dengan Sanusi (1998:3) yang menyatakan bahwa:
Dalam memahami demokrasi harus memaknai aspek-aspek demokrasi secara menyeluruh diperlukan kecerdasan ruhaniyah, kecerdasan nagliyah, kecerdasan agliyah (otak logis-rasional), kecerdasn emosional (natsiyah), kecerdasan menimbang (judgment), kecerdasan membuat keputusan dan memecahkan masalah (decision making and problem solving) dan kecerdasan membahasakan serta mengkomunikasikannya.
Berdasarkan pendapat di atas, menunjukan bahwa untuk memahami demokrasi diperlukan adanya kecerdasan ruhaniyah, nagliyah, aqliyah, nafsiyah, kececdasan dalam menimbang serta kecerdasan daiarn membuat keputusan dan memecahkan masalah. Dengan kata lain, perlu dikembangkannya pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional, yang memungkinkan para siswa dapat mengembangkan dan menggunakan seluruh potensinya sebagai individu dan warga negara dalam masyarakat bangsa dan negara yang demokratis.
Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau otonter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini disadari oleh yang berkuasa akan mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan demokrasi rakyat akan diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi. Pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh para tokoh pendidikan dan para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa. Sementara menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa:
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur a) Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri; b) Kebebasan intelektual; c) Kesempatan untuk bersaing di dalam perrwujudan diri ssendiri(self realization); d) Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok-, e) Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina masyarakat di masa depan
Berdasarkan pendapat di atas menunjukan bahwa pendidikan demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra dkk (2004:2), bahwa: "... PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi". Kemudian Winataputra dkk (2004:3), mengemukakan bahwa: "Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab"- Pentingnya PKn sebagai wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikar Nasional (Sisdiknas), di mana PKn merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan sacara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, rnenyadari akan keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya dalan masyarakat. Sebaliknya jika pratik sistem politik dalam Negara demokrasi mengabaikan nilai-nilai demokrasi, maka terjadilah konflik, krisis dan lemahnya pemahaman politik. Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dimana negaranya menganut sistem demokrasi, maka warga negaranya akan demokratis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi, Gandal dan Finn (1992) menegaskan bahwa "democracy does not teach it self. If the strengts, benefits, and responsibilities of democracy are not made clear to citizens. They will be ill equipped to defend on it". Dengan kata lain demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan, kemanfaatan dan tanggungjawab demokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahannkannya.
Thomas Jefferson sebagai penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dalam Wahab (2001), menyatakan bahwa: "that the knowledge, skills, behaviors of democratic citizenship do not just occur naturality in oneself-but rather they must be taught consciously through schooling to teach new generation. i.e. they are learned behaviors”.
Maksudnya pengetahuan, skil, prilaku warga negara yang demokratis tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi harus diajarkan kepada generasi penerus. Winataputra. (2001) dalam disartasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunjukan bahwa pendidikan demokrasi tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, akan tetapi harus benar-benar digali dari budaya masyarakat itu sendiri. Kemudian demokrasi itu akan terus berlangsung dan berkembang manakala kita dapat mentransformasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokratis.
Demokrasi bisa tertanam dalam diri siswa dan juga bisa tumbuh dan berkembang dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara, selain perlu keteladan dari orang tua, guru, tokoh masyarakat dan aparat, juga perlu pembelajaran dan pembudayaan demokrasi secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Djiwandono dkk (2003:34): "Oleh karena itu, sebenarnya praktek demokrasi tidak mungkin langsung jadi, semuanya butuh tahap belajar dari perkembangan masing-masing negara". Ada lagi hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pola pembelajarannya harus demokratis. Jangan sampai pembelajaran demokrasi, tetapi pola pembelajarannya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Keadaan seperti ini jelas akan menjadi kontra produktif dengan tujuan pembelajaran dan pernbudayaan demokrasi
Demokrasi merupakan suatu proses pendidikan, bukan suatu yang dapat diciptakan dalam waktu sekejap. Karena itu betapa penting proses pendidikan dan latihan berdemokrasi baik pada institusi sosial, ekonomi, budaya, apalagi pada institusi politik. Diatas segala itu, demokrasi hanya akan tumbuh kalau ada kesadaran berdemokrasi (democratic consciousness), sikap tanggungjawab dalam berdemokrasi (democratic reponsibility). Demokrasi bukan sekedar cara memperoleh kekuasan tetapi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan umum dengan Cara-cara yang demokratis. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan demokrasi dibatasi oleh tanggungjawab terhadap kepentingan umum dan hukum, karena demokrasi adalah pemerintahan untuk kepentingan umum dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan berdasarkan hukum (democracy under the rule of law). Namun kondisi objektif memperlihatkan bahwa pembelajaran yang selama ini dipraktikan belum kondusif bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi. Seperti halnya dikemukakan oleh Affandi (2005:8) bahwa :
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis sebagai mana sekolah yang ada dewasa ini ?
Berdasarkan pendapat di atas, memberikan implikasi bahwa pendidikan demokrasi sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis. Seperti halnya dikemukakan oleh Gandal dan Finn (1992) dalam Winataputra (2001) mengatakan: "seek only to familiarize people with the precepts of democracy, but also to produce citizens who are principled, independent, inquisitive, and analytic in their outlook" yakni pendidikan bukan hanya sekedar memberikan pengetahun dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan warga negaranya yang berpendirian teguh, madiri memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan. Namun diingatkannya bahwa pendidikan demokrasi ini jangan hanya dilihat sebagai isolated subject yang diajarkan dalam waktu terjadwal yang cenderung diabaikan lagi, tetapi It is link to nearly everything else that students learn in school-whether it be history, civics, ethics, or economics and too much that goes on out side of school. Jadi jangan hanya dilihat sebagai mateapelajaran yang terisolasi, tetapi harus dikaitkan dengan banyak hal yang dipelajari siswa, mungkin dalam pelajaran sejarah, Kewarganegaraan, Etika, atau Ekonomi dan lebih banyak terjadi di luar sekolah.
Pendidikan demokrasi yang baik menurut Gandal dan Finn (1992) perlu dikembangkannya model "school-based democracy education", paling tidak dalam empat bentuk alternatif. (1) the root and braces of the democratic ide?, perhatian yang cermat yaitu landasan dan bentuk-bentuk demokrasi. (2) how the ideas of democracy have been translated into institutions and practices around the world and through the age" bagaimana ide demokrasi telah diterjemaahkan ke daiam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa, akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu, (3) adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat belajar sejarah demokrasi di negaranya yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan dinegaranya dalam berbagai kurun waktu, (4) tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan dinegara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi datam berbagai konteks.
Disamping keempat hal tersebut perlu ditambahkan pula upaya dikembangkan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang nuansa demokrasi dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokratis, dan melibatkan siswa daiam kegiatan masyarakat. Lain halnya dengan Sanusi (1998:3) yang menyatakan bahwa:
Dalam memahami demokrasi harus memaknai aspek-aspek demokrasi secara menyeluruh diperlukan kecerdasan ruhaniyah, kecerdasan nagliyah, kecerdasan agliyah (otak logis-rasional), kecerdasn emosional (natsiyah), kecerdasan menimbang (judgment), kecerdasan membuat keputusan dan memecahkan masalah (decision making and problem solving) dan kecerdasan membahasakan serta mengkomunikasikannya.
Berdasarkan pendapat di atas, menunjukan bahwa untuk memahami demokrasi diperlukan adanya kecerdasan ruhaniyah, nagliyah, aqliyah, nafsiyah, kececdasan dalam menimbang serta kecerdasan daiarn membuat keputusan dan memecahkan masalah. Dengan kata lain, perlu dikembangkannya pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional, yang memungkinkan para siswa dapat mengembangkan dan menggunakan seluruh potensinya sebagai individu dan warga negara dalam masyarakat bangsa dan negara yang demokratis.
BAB III
Kesimpulan
1.
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
2.
Ada tiga unsur
penegak demokrasi sebagai berikut :
a.
Negara hukum
b.
Masyarakat
madani
c.
Infrastruktur
politik
3.
bahwa pendidikan
demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena
itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual
dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan
pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4.
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan
sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu
demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan pendukungnya yaitu
budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka
berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari
manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life
(pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupam bernegara baik oleh rakyat
(masyarakat) maupun oleh pemerintah. Pemerintah demokratis membutuhkan kultur
demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak).
Daftar pustaka :
3.
Mohammad hatta,
demokrasi kita, sega arsy, Jakarta
4.
St. Benn and R.s
Peters, principels of political thought (new york:colliers books,1964)
5.
Aim Abdulkarim.
“Pendidikan kewarganegaraan, membangun warga Negara yangdemokratis.” PT
Grafinndo Media Pratama
Komentar
Posting Komentar