DEMOKRASI





DEMOKRASI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata kuliah Kewarganegaraan

Description: D:\logo.jpg

Disusun Oleh :
Muhammad Bayu Habibie (16120003)





KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
DAFTAR ISI
BAB  I  Pembukaan
1.      Latar Belakang......................................................................................................... 1
2.      Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
3.      Tujuan ..................................................................................................................... 2
BAB  II  Pembahasan
A.    Pengertian demokrasi............................................................................................... 3
B.     Demokrasi sebagai sikap dan pandangan hidup...................................................... 4
C.     Unsur unsur penegak demokrasi.............................................................................. 4
D.    Parameter tatanan kehidupan demokrasi................................................................. 7
E.     Sejarah demokrasi di Indonesia............................................................................... 7
F.      Pendidikan demokrasi............................................................................................. 8
BAB  III  Penutup
A.    Kesimpulan ........................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 15



BAB I
1.                  Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.

2.   Rumusan masalah
1.      Apa pengertian demokrasi
2.      Apa saja unsur penegak demokrasi
3.      Pengertian pendidikan demokrasi
4.      Demokrasi sebagai sikap dan dandangan hidup kita

3.   Tujuan
1.      Mengetahui apa itu demokrasi
2.      Mengetahui apa apa saja unsur negak demokrasi
3.      Dan mengetahui perbedaan antara demokrasi dan pendidikan demokrasi












BAB  II
PEMBAHASAN
A. pengertian demokrasi
            Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
           Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
© abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, dan untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
© Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
© Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
           Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.      Penduduk ikut pemilu
2.      Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun sekali
3.      Penduduk ikut kampanye pemilu
4.      Penduduk jadi anggota parpol dan ormas
5.      Penduduk komunikasi langsung dengan pemerintah.
B. demokrasi sebagai sikap dan pandangan hidup
           Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupam bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah. Pemerintah demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik di baik dengan sistem lainnya.
C. Unsur-unsur penegak demokrasi
1. Negara Hukum
           Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perkembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
           Konsep negara hukum berdasarkan atas istilah rechtsstaat dan the rule of law yang dietjemahkan menjadi negara hukum.Rechtsstaat memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
 1. Adanya perlindungan terhadap HAM;
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM;
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
4. Adanya peradilan administrasi.
Sedangkan the rule of lawdicirikan oleh :
1. Adanya supremasi aturan – aturan hukum;
2. Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum;
3. Adanya jaminan perlindunga HAM.
Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dicirikan sebagai berikut :
1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM;
2. Adanya supremasi hukum didalam penyelenggaraan pemerintahan;
3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
           Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatifdalam penyelenggaraan negara, maupun dalam arti material yaitu selain menegakan hukum, aspek keadilan harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudkan demokrasi dalam kehudupan berbangsa dan bernegara. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
2. Masyarakat Madani
          Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam menbangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanay partisipasi masyarakat dalam proses – proses pengambilan keputusan yang dilakuakn oleh negara atau pemerintahan.
        Masyarakat madani mensyaratka adanya civil engagement yaitu keterlibatan masyarakat dalam asosiasi – asosiasi sosial. Civil engagement ini merupakan tumbuhnya sukap terbuka, percaya dan toleran antar satu dan dengan lain yang sangat penting artinya bagi terbangunnya politik demokrasi. Masyarakat nadani dan demokrasi dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap senagai hasil dinamika masyarakat yang menhendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan konsesus. Tatanan nilai – nilai masyarakay tersebut ada dalam masyarakat madani. Karena itu dmokrasi membutuhkan tatanan nilai – nilai sosial yang ada dalam masyarakata madani.
3. Infrastruktur Politik
          Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentinga. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang terhimpun dalam suatu wadah organisasiyang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam suatu wadah organisasiyang didasarka pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu.
Partai politik memiliki beberapa fungsi dalam tegaknya demokrasi diantaranya :
1. Sebagai sarana komunikasi politik;
2. Sebagai sarana sosialisasi politik;
3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik;
4. Sebagai sarana pengatur konflik.
            Keempat fungsi tersebut merupakan penjawantahan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melelui pertai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya penyelesaian konflik secara damai. Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat dan melakuakn oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator tegaknya sebuah demokrasi.
D. Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
           Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasr demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung prinsip-prinsip tersebut, ia mempunyai parameternya sebagai ukuran apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya. Sedikitnya tiga aspek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara . Ketiga aspek tersebut adalah:
·         Pemilihan umun sebagai proses pembentukan pemerintah. Hingga saat ini diyakini oleh banyak kalangan ahli demokrasi sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pergantian pemerintahan.
·         Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
·         Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.


E. Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu sebagai berikut :
§  Demokrasi pada periode 1945-1959
       Masa itu disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Perdebatan antar partai politik sering terjadi demikian pula demikian kebijakan pemerintah, bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945
§  Periode 1959-1965
      Masa ini disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi dikendalikan oleh presiden yang mengakibatkan komunikasi politik tersumbat.
§  Periode 1965-1998
            Masa ini disebut masa demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metodelain bahkan terjadi kembali penyumbatan komunikasi politik.
§  Periode 1998-sekarang
            Masa ini disebut dengan era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metode demokrasi yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti menguatnya kedudukan partai politik. Contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota maupun Bupati.
F. pendidikan demokrasi.
Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak disalahgunakan atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan, sehingga merusak fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai bagian dari demokrasi. Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1). Bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.

Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau otonter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini disadari oleh yang berkuasa akan mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan demokrasi rakyat akan diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi. Pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh para tokoh pendidikan dan para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa. Sementara menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa:
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur a) Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri; b) Kebebasan intelektual; c) Kesempatan untuk bersaing di dalam perrwujudan diri ssendiri(self realization); d) Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok-, e) Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina masyarakat di masa depan

Berdasarkan pendapat di atas menunjukan bahwa pendidikan demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra dkk (2004:2), bahwa: "... PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi". Kemudian Winataputra dkk (2004:3), mengemukakan bahwa: "Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab"- Pentingnya PKn sebagai wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikar Nasional (Sisdiknas), di mana PKn merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan sacara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, rnenyadari akan keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya dalan masyarakat. Sebaliknya jika pratik sistem politik dalam Negara demokrasi mengabaikan nilai-nilai demokrasi, maka terjadilah konflik, krisis dan lemahnya pemahaman politik. Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dimana negaranya menganut sistem demokrasi, maka warga negaranya akan demokratis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi, Gandal dan Finn (1992) menegaskan bahwa "democracy does not teach it self. If the strengts, benefits, and responsibilities of democracy are not made clear to citizens. They will be ill equipped to defend on it". Dengan kata lain demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan, kemanfaatan dan tanggungjawab demokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahannkannya.
Thomas Jefferson sebagai penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dalam Wahab (2001), menyatakan bahwa: "that the knowledge, skills, behaviors of democratic citizenship do not just occur naturality in oneself-but rather they must be taught consciously through schooling to teach new generation. i.e. they are learned behaviors”.
Maksudnya pengetahuan, skil, prilaku warga negara yang demokratis tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi harus diajarkan kepada generasi penerus. Winataputra. (2001) dalam disartasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.

Berdasarkan pendapat tersebut, menunjukan bahwa pendidikan demokrasi tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, akan tetapi harus benar-benar digali dari budaya masyarakat itu sendiri. Kemudian demokrasi itu akan terus berlangsung dan berkembang manakala kita dapat mentransformasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokratis.
Demokrasi bisa tertanam dalam diri siswa dan juga bisa tumbuh dan berkembang dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara, selain perlu keteladan dari orang tua, guru, tokoh masyarakat dan aparat, juga perlu pembelajaran dan pembudayaan demokrasi secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Djiwandono dkk (2003:34): "Oleh karena itu, sebenarnya praktek demokrasi tidak mungkin langsung jadi, semuanya butuh tahap belajar dari perkembangan masing-masing negara". Ada lagi hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pola pembelajarannya harus demokratis. Jangan sampai pembelajaran demokrasi, tetapi pola pembelajarannya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Keadaan seperti ini jelas akan menjadi kontra produktif dengan tujuan pembelajaran dan pernbudayaan demokrasi
Demokrasi merupakan suatu proses pendidikan, bukan suatu yang dapat diciptakan dalam waktu sekejap. Karena itu betapa penting proses pendidikan dan latihan berdemokrasi baik pada institusi sosial, ekonomi, budaya, apalagi pada institusi politik. Diatas segala itu, demokrasi hanya akan tumbuh kalau ada kesadaran berdemokrasi (democratic consciousness), sikap tanggungjawab dalam berdemokrasi (democratic reponsibility). Demokrasi bukan sekedar cara memperoleh kekuasan tetapi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan umum dengan Cara-cara yang demokratis. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan demokrasi dibatasi oleh tanggungjawab terhadap kepentingan umum dan hukum, karena demokrasi adalah pemerintahan untuk kepentingan umum dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan berdasarkan hukum (democracy under the rule of law). Namun kondisi objektif memperlihatkan bahwa pembelajaran yang selama ini dipraktikan belum kondusif bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi. Seperti halnya dikemukakan oleh Affandi (2005:8) bahwa :
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis sebagai mana sekolah yang ada dewasa ini ?

Berdasarkan pendapat di atas, memberikan implikasi bahwa pendidikan demokrasi sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis. Seperti halnya dikemukakan oleh Gandal dan Finn (1992) dalam Winataputra (2001) mengatakan: "seek only to familiarize people with the precepts of democracy, but also to produce citizens who are principled, independent, inquisitive, and analytic in their outlook" yakni pendidikan bukan hanya sekedar memberikan pengetahun dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan warga negaranya yang berpendirian teguh, madiri memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan. Namun diingatkannya bahwa pendidikan demokrasi ini jangan hanya dilihat sebagai isolated subject yang diajarkan dalam waktu terjadwal yang cenderung diabaikan lagi, tetapi It is link to nearly everything else that students learn in school-whether it be history, civics, ethics, or economics and too much that goes on out side of school. Jadi jangan hanya dilihat sebagai mateapelajaran yang terisolasi, tetapi harus dikaitkan dengan banyak hal yang dipelajari siswa, mungkin dalam pelajaran sejarah, Kewarganegaraan, Etika, atau Ekonomi dan lebih banyak terjadi di luar sekolah.
Pendidikan demokrasi yang baik menurut Gandal dan Finn (1992) perlu dikembangkannya model "school-based democracy education", paling tidak dalam empat bentuk alternatif. (1) the root and braces of the democratic ide?, perhatian yang cermat yaitu landasan dan bentuk-bentuk demokrasi. (2) how the ideas of democracy have been translated into institutions and practices around the world and through the age" bagaimana ide demokrasi telah diterjemaahkan ke daiam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa, akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu, (3) adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat belajar sejarah demokrasi di negaranya yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan dinegaranya dalam berbagai kurun waktu, (4) tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan dinegara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi datam berbagai konteks.
Disamping keempat hal tersebut perlu ditambahkan pula upaya dikembangkan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang nuansa demokrasi dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokratis, dan melibatkan siswa daiam kegiatan masyarakat. Lain halnya dengan Sanusi (1998:3) yang menyatakan bahwa:
Dalam memahami demokrasi harus memaknai aspek-aspek demokrasi secara menyeluruh diperlukan kecerdasan ruhaniyah, kecerdasan nagliyah, kecerdasan agliyah (otak logis-rasional), kecerdasn emosional (natsiyah), kecerdasan menimbang (judgment), kecerdasan membuat keputusan dan memecahkan masalah (decision making and problem solving) dan kecerdasan membahasakan serta mengkomunikasikannya.

Berdasarkan pendapat di atas, menunjukan bahwa untuk memahami demokrasi diperlukan adanya kecerdasan ruhaniyah, nagliyah, aqliyah, nafsiyah, kececdasan dalam menimbang serta kecerdasan daiarn membuat keputusan dan memecahkan masalah. Dengan kata lain, perlu dikembangkannya pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional, yang memungkinkan para siswa dapat mengembangkan dan menggunakan seluruh potensinya sebagai individu dan warga negara dalam masyarakat bangsa dan negara yang demokratis.
















BAB III
Kesimpulan
1.      Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata  kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
2.      Ada tiga unsur penegak demokrasi sebagai berikut :
a.       Negara hukum
b.      Masyarakat madani
c.       Infrastruktur politik
3.      bahwa pendidikan demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4.      Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupam bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah. Pemerintah demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak).












Daftar pustaka :

3.      Mohammad hatta, demokrasi kita, sega arsy, Jakarta
4.      St. Benn and R.s Peters, principels of political thought (new york:colliers books,1964)
5.      Aim Abdulkarim. “Pendidikan kewarganegaraan, membangun warga Negara yangdemokratis.” PT Grafinndo Media Pratama
























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Lisan, Teka Teki di Indonesia dan contohnya

PEMBAHARUAN SHER SHAH SURI

Harmoni di Ufuk Timur Kediri